Pengertian dan Jenis-jenis Saham
1. Pengertian saham
Panji Anoraga (1995 : 51) Saham, merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh diantaranya:
- Deviden, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
- Capital gain, adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
- Manfaat non finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kepuasan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Sawidji (1996 : 43) menyatakan bahwa secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. William H. Pike, 1989 (dalam Sawidji, 1996 : 43) mengemukakan bahwa selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menrbitkan kertas (saham) tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang tertera pada saham.
2. Jenis–Jenis Saham
Panji Anoraga (1995 : 52), dari berbagai jenis saham yang dikenal dibursa yang diperdagangkan yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (prefered stock).
Saham biasa, adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham bisa mempunyai hak untuk memperoleh deviden sepanjang perseroan memperoleh keuntungan. Pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya (one share one vote). Pada likuidasi perseroan, pemilik saham memiliki hak memperoleh sebagian dari kekayaan perusahaan setelah semua kewajiban dilunasi.
Saham preferen, merupakan saham yang memberikan hak untuk mendapatkan deviden dan / atau bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi terlebih dahulu dari saham biasa, disamping itu mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi / komisaris. Saham preferen mempunyai ciri–ciri yang merupakan gabungan dari hutang dan modal sendiri (debt and equity). Ciri–ciri yang penting dari saham preferen adalah :
(a) Hak utama atas deviden.
Pemegang saham preferen mempunyai hak lebih dulu untuk menerima deviden.
(b) Hak utama atas aktiva perusahaan.
Dalam hak likuidasi, pemegang saham preferen berkedudukan sesudah kreditur biasa tetapi sebelum pemegang saham biasa.
(c) Penghasilan tetap.
Penghasilan bagi para pemegang saham preferen biasanya berupa jumlah yang tetap.
(d) Jangka waktu yang tidak terbatas.
Umumnya saham preferen dikeluarkan untuk jangka waktu yang terbatas akan tetapi dapat juga pengeluaran saham preferen dilakukan dengan sarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham preferen tersebut dengan suatu harga tertentu.
(e) Tidak mempunyai hak suara.
Umumya para pemegang saham preferen tidak mempunyai suara dalam rapat umum pemegang saham. Kalaupun hak suara diberikan, biasanya dibatasi pada hal–hal yang ada sangkut pautnya dengan manajemen perusahaan.
(f) Saham preferen kumulatif.
Dalam hal ini deviden yang tidak terbayar pada para pemegang saham preferen tetap menjadi hutang perusahaan dan harus dibayar dalam tahun tersebut atau tahun–tahun berikutnya bilamana perusahaan memperoleh laba yang mencukupi. Tunggakan–tunggakan pada para pemegang saham preferen tersebut harus dilunasi perusahaan terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa mendapat pembagian deviden.
Post a Comment
Post a Comment