Pengertian Prestasi Kerja
1. Prestasi Kerja
Terdapat banyak pengertian tentang prestasi kerja, diantaranya yang dikemukakan oleh Suprihanto bahwa : “ Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai kemungkinan misalnya standart, target, sasaran atau kriteria yang telah ditentukan lebuh dahulu dan disepakati bersama.” ( Suprihanto, 1988 : 7).
Sedangkan pendapat lain pendapat lain mengenai pengertian prestasi kerja adalah : “ sesuatu yang dikerjakan atau produk atau jasa yang dihasilkan atau diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang .“ ( Dharma, 1985 : 1 ).
Sedangkan pengertian lainnya prestasi kerja adalah : “ Prestasi kerja sebagai hasil kerja yang dicapai pegawai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.” ( Siswanto, 1989 : 195 ).
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa prestasi kerja adalah merupakan hasil kerja yang dicapai seseorang pegawai atau tenaga kerja dalam suatu periode tertentu yang diperbandingkan dengan kriteria atau standart, target atau sasaran yang telah ditentukan.
2. Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Bahwa keberhasilan daripada organisasi sangat ditentukan oleh prestasi kerja pegawai. Dengan demikian maka pembinaan Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja pegawai.
Dalam hal ini prestasi kerja menurut Nainggolan (1987 : 123) ialah “hasil yang dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya”.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Soetomo (1985 :113) menjelaskan bahwa :
a. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugsa yang dibebankan kepdanya;
b. Pada umumnya prestasi kerja dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampian, pengalaman dan kesungguhan Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ialah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna serta dapat menigkatkan status pegawai yang bersangkutan.
Adapun ukuran prestasi kerja pegawai dalam melaksanakan pekerjaan menurut Darma (1986 : 26) meliputi :
a. Kuantitas yaitu jumlah yang harus diselesaikannya;
b. Kualitas yaitu mutu yang dihasilkan;
c. Ketepatan waktu yaitu sesuai tidaknya dengan waktu yang direncanakan.
Kemudian agar menjamin obyektifitas prestasi kerja pegawai, perlu diadakan penilaian pelaksanaan pekerjaan dari para pegawai dalam suatu unit organisasi.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan menurut Moekijat (1995 : 99) adalah “merupakan suatu proses penilaian individu mengenai pelaksanaan pekerjaannya di tempat kerja untuk memperoleh kemajuan secara sistematis”.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dikatakan bahwa menilai prestasi kerja seorang pegawai ialah membandingkan hasil pekerjaannya dengan standar yang ditentukan oleh organisasi mengenai baik dan tidaknya hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh pegawai tersebut. Untuk itu penilaian prestasi kerja seseorang pegawai pada prinsipnya dapat dilihat dari tingkat kemajuan yang telah dicapai.
Tingkat kemajuan tersebut dapat dilihat dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Dalam DP3 telah ditetapkan unsur-unsur yang menjadi dasar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang meliputi : Kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, Kerjasama, Prakarsa dan Kepemimpinan.
Berkaitan dengan hal tersebut Musanef (1992 : 207-208) menyatakan bahwa tujuan penilaian prestasi kerja pegawai adalah :
a. Untuk memperoleh bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan pegawai;
b. Sebagai bahan pertimbangan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
Post a Comment
Post a Comment